Peran Strategis APIP dalam Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah

Peran Strategis APIP dalam Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah

Kamis, 1 April 2021

Pembangunan Daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional,
bertujuan untuk peningkatan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja dan lapangan berusaha, akses dan kualitas pelayanan publik, daya saing daerah dan indeks pembangunan manusia (IPM).
Untuk mencapai visi dan misi suatu daerah diperlukan perencanaan pembangunan daerah secara bertahap dan berkelanjutan. Perencanaan Pembangunan Daerah, proses penentuan program
dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang melibatkan pemangku kepentingan guna pemanfaatan sumber daya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di
suatu wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.

Pendekatan penyusunan rencana pembangunan daerah terdiri dari: (1) Politik (penjabaran dari agenda-agenda pembangunan yang
ditawarkan KDH terpilih); (2) Teknokratik (menggunakan metoda dan kerangka pikir ilmiah); (3) Partisipatif (melibatkan semua pemangku kepentingan); dan (4) Top down & Bottom Up (diselaraskan melalui musyawarah
nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa.

Sedangkan orientasi perencanaan pembangunan daerah meliputi: (1) Holistik-tematik, mempertimbangkan keseluruhan unsur/bagian/
kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu
dengan lainnya; (2) Integratif menyatukan beberapa kewenangan kedalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya efektivitas dan efisiensi
pencapaian tujuan pembangunan daerah;dan (3) Spasial, mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan.

Mengingat RPJMD dengan Renstra memiliki hubungan organis, maka pada saat penyusunan RPJMD Bab I, II, IIII dan IV memerlukan data dari laporan capaian kinerja SKPD serta isu strategis, hambatan dan peluang tiap-tiap urusan yang diampu SKPD, maka penyusunan rancangan Renstra PD beriringan dengan RPJMD. Pada saat rancangan akhir RPJMD disusun maka Renstra semua SKPD harus disusun dan diserasikan (dalam Tim dua kamar) dengan pengendalian yang intensif oleh Bappeda, Dispenda dan BPKAD (pagu indikatif). Jadi pada saat Reviu APIP seharusnya dilakukan sekaligus direviu rancangan akhir RPJMD dan Renstra PD.

Peran Reviu APIP dalam Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk
20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Menurut pasal 12 ayat (2) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, RPJMD metupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang muat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan
pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program PD dan lintas PD disertai dengan kerangka pendanaan jangka menengah (KPJM) bersifat Indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) Tahun;
yang disusun berpedoman pada RPJPD dengan memperhatikan RPJMN & RTRW.
Menurut pasal 320-321 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Rancangan PERDA tentang RPJPD dan RPJMD disampaikan kepada MENDAGRI oleh Gubernur dan kepada Gubernur oleh
Bupati/ Walikota disertai dengan dokumen yang terdiri atas: (1) Naskah persetujuan bersama antara KDH dengan DPRD terhadap rancangan PERDA tentang RPJPD dan RPJMD
Rancangan akhir RPJPD dan RPJMD; (2) Laporan KLHS; (3) Hasil review APIP; (4) hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan RPJPD
dan RPJMD; serta (5) Berita Acara kesepakatan hasil Musrenbang RPJPD dan RPJMD.
Reviu APIP atas rancangan akhir RPJMD dan Renstra adalah penelaahan atas penyusunan dokumen RPJMD dan Renstra Perangkat
Daerah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen rancangan akhir RPJMD dan rancangan akhir Renstra-Perangkat Daerah telah disusun berdasarkan
kaidah-kaidah yang ditetapkan. Sebagai upaya membantu Kepala Daerah untuk menghasilkan dokumen RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah yang berkualitas dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah
Menurut pasal 3 Permendagri Nomor 9 Thun 2018 Tentang Reviu atas RPJMD dan Renstra ditegaskan Reviu atas Renstra Perangkat Daerah dilaksanakan dengan melakukan pengujian atas:(1) keterhubungan dan kesesuaian Program dan Kegiatan dengan Tujuan, dan Sasaran Perangkat Daerah dalam
Dokumen Renstra Perangkat Daerah; dan (b) konsistensi dan Keterhubungan antara Dokumen Renstra Perangkat Daerah dengan Dokumen RPJMD.

Hasil dari reviu APIP menghasilkan Catatan Hasil Reviu (CHR). Catatan Hasil Reviu sebagaimana dimaksud merupakan kesimpulan dari hasil reviu yang memuat: (1) dokumen RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah yang
harus diperbaiki; (2) permasalahan yang dihadapi; (3) tindakan perbaikan yang disarankan oleh APIP daerah dan telah ditindaklanjuti oleh penyusun dokumen RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah; dan/atau
(4) tindakan perbaikan yang disarankan oleh APIP daerah dan belum atau tidak ditindaklanjuti oleh penyusun dokumen RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah.

Atas pentingnya kedudukan Reviu APIP dalam proses penyusunan RPJMD dan Renstra maka Bappeda harus mematuhi tahapan penyusunan RPJMD dan Renstra sesuai Permendagri tersebut di atas. APIP harus melakukan Reviu dengan batas waktu yang cukup sesuai alokasi waktunya, tidak buru-buru karena waktu yang tersedia hanya 1-3 hari seakan-akan Bappeda hanya menginginkan CHR saja untuk dapat diteruskan ke tahap selanjutnya.
Sebab dokumen perencanaan pembangunan daerah sangat menentukan pencapaian visi dan misi kepala daerah terpilih sekaligus menyelaraskan dengan program strategis nasional di daerah, RPJMN, RPJPD, RPJMD provinsi bagi Kab/Kota, KHLS/RTRW, capaian pembangunan daerah periode sebelumnya serta kajian isu strategis daerah lainnya.

Materi penyusunan serta pengendalian RPJMD dan Renstra dapat disimak pada video berikut ini:
1. Alur penyusunan RPJMD, Renstra dan RKPD https://youtu.be/dIFTeMfpzVw
2. Lingkup pengendalian RPJMD dan Renstra https://youtu.be/Itqsb9nXZiU
3. Keterkaitan antara indikatr kinerja RPJMD dengan Renstra https://youtu.be/Itqsb9nXZiU

 

Written by: Nurhadi (PPUPD Ahli Madya)

e-Aduan

Masyarakat dapat melakukan pengaduan atas dugaan adanya gratifikasi, korupsi, manipulasi dan sejenisnya yang berpotensi merugikan negara atau diskriminasi pelayanan melalui tautan ini dengan mengunggah minimal 2 alat bukti yang sah (identitas pelapor dijamin kerahasiaanya). Jika memenuhi syarat akan kami tindaklanjuti.

  Kunjungi
e-Konsultasi

Pimpinan atau ASN OPD dapat melakukan konsultasi atas Penyusunan Raperda / Raperwal, Isi Perda / Perwal, Perencanaan Program / Kegiatan, Pelaporan Kegiatan dan lain-lain secara online melalui tautan ini.

  Kunjungi
e-Audit

Tautan ini hanya dibuka untuk internal Inspektorat--OPD dalam rangka pengawasan dan koordinasi. e-Audit sebagai sarana pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara oleh instansi pemerintah mulai dokumen perencanaan, pelaporan hingga evaluasi untuk memastikan adanya kepatuhan perangkat daerah atas peraturan perundangan, efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program/kegiatan demi terwujudnya good and clean government.

  Kunjungi