Urgensi Risk Management sebagai Budaya Sadar Risiko pada Pemerintah Daerah

Pendahuluan
Budaya sadar risiko adalah pola pikir, sikap, dan perilaku kolektif dalam suatu organisasi yang menjadikan pengelolaan risiko sebagai bagian integral dari setiap aktivitas. Dalam budaya ini, setiap individu di organisasi tidak hanya menyadari potensi risiko yang terkait dengan tindakan mereka, tetapi juga berperan aktif dalam mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko tersebut. Salah satu implementasi budaya sadar risiko adalah manajemen risiko (Risk Management). Mitigasi risiko merupakan langkah penting dalam perencanaan dan pelaksanaan program serta kegiatan strategis pemerintah daerah (Pemda).

Dalam konteks ini, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mengatur kewajiban bagi instansi pemerintah untuk melakukan penilaian dan mitigasi risiko. Manajemen risiko harus dilakukan terhadap program dan kegiatan di DPA pada tiap awal tahun anggaran, paling lambat 30 hari setelah diterimanya DPA. Hal ini bertujuan untuk mencegah secara dini potensi hambatan bahkan kegagalan dalam mencapai tujuan strategis yang telah ditetapkan.

Dengan memahami pentingnya mitigasi risiko, pemerintah daerah dapat meningkatkan efektivitas program dan kegiatan. Semua program dan kegiatan dengan level risiko tinggi dapat dikendalikan serta dimonitoring capaian output dan dampaknya secara berkala agar efektif dalam mencapai tujuan dan sasaran strategis yang direncanakan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.

Apa Urgensi Manajemen Risiko?
Ada beberapa urgensi manajemen risiko (Risk Management) yang wajib diketahui, antara lain:

  1. Mematuhi Regulasi
    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 menekankan bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko sebagai bagian dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Ketaatan terhadap regulasi ini tidak hanya mencerminkan integritas pemerintah daerah tetapi juga memastikan bahwa semua kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  2. Mencegah Kegagalan Program
    Mitigasi risiko berfungsi sebagai langkah proaktif untuk mengidentifikasi dan mengurangi dampak dari berbagai risiko yang dapat mengganggu pelaksanaan program. Menurut Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, pengelolaan risiko yang baik sangat penting untuk mencegah kerugian finansial dan menjaga kualitas dalam pengadaan barang dan jasa. Selain itu, dengan melakukan identifikasi risiko secara menyeluruh, pemerintah daerah dapat menghindari keterlambatan yang dapat mengganggu pencapaian tujuan pembangunan.

  3. Meningkatkan Kepercayaan Publik
    Ketika pemerintah daerah menunjukkan komitmen dalam manajemen risiko, hal ini dapat memperkuat reputasi mereka di mata masyarakat. Kepercayaan publik terhadap pemerintah akan meningkat ketika mereka melihat adanya upaya nyata dalam mengelola risiko dan mencegah potensi masalah. Hal ini juga sejalan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Bagaimana Proses Mitigasi Risiko?
Proses mitigasi risiko meliputi beberapa tahap penting yang harus dilakukan Unit Pemilik Risiko (UPR) baik di level strategis (Kepala Daerah dan Kepala OPD/Badan) maupun tingkat operasional (Sekretaris, Kepala Bidang/Bagian/Seksi, dan Unit). Langkah pertama adalah mengidentifikasi berbagai jenis risiko yang mungkin dihadapi oleh organisasi. Ini mencakup analisis dari berbagai aspek seperti sosial, hukum, ekonomi, dan teknologi, yaitu:

  1. Identifikasi Risiko
    UPR mengidentifikasi semua potensi masalah yang dapat mempengaruhi efektivitas program. Identifikasi dilakukan secara bersama-sama di masing-masing UPR untuk semua program/kegiatan/sub-kegiatan pada DPA di awal tahun.

  2. Analisis Risiko
    Setiap risiko yang teridentifikasi harus dianalisis guna menilai potensi dampak dan kemungkinan terjadinya risiko tersebut. Misalnya, potensi internal/eksternal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan program/kegiatan/sub-kegiatan. Penilaian ini bertujuan untuk mengurutkan risiko berdasarkan prioritas. Hasil identifikasi dan penilaian dicatat dalam register risiko yang mencakup semua hasil identifikasi dan penanganan risiko di seluruh unit atau kegiatan organisasi agar mudah disusun rencana mitigasi.

  3. Perencanaan Mitigasi
    UPR menyusun rencana tindakan untuk mengurangi atau mengelola risiko hasil analisis tersebut, terutama untuk program/kegiatan/sub-kegiatan dengan level risiko prioritas yang ditetapkan (selera risiko). Berdasarkan informasi dalam register risiko, organisasi dapat mengembangkan rencana mitigasi atau Rencana Tindak Pengendalian (RTP) untuk mengelola dan merespons risiko prioritas pada saat program/kegiatan/sub-kegiatan dilaksanakan.

  4. Monitoring dan Evaluasi
    Proses manajemen risiko tidak berhenti setelah pembuatan register dan rencana mitigasi. Pemantauan berkelanjutan (misalnya berkala tiap triwulan) diperlukan untuk memastikan bahwa semua risiko tetap terkelola dengan baik dan bahwa rencana tindakan diimplementasikan secara efektif. Setiap upaya pemantauan dan catatan hasil pemantauan harus dilaporkan serta didiskusikan dengan pimpinan/kolega agar mendapatkan rekomendasi atau saran perbaikan jika ternyata dalam pelaksanaan program/kegiatan/sub-kegiatan risiko yang diperkirakan benar-benar terjadi. Tujuan pemantauan berkelanjutan ini agar program/kegiatan/sub-kegiatan dapat berjalan secara efektif, efisien, serta berdampak dalam mendukung tercapainya misi, tujuan, dan sasaran strategis Pemda.

Kesimpulan
Mitigasi risiko adalah elemen krusial dalam pengelolaan program pemerintah daerah. Dengan menerapkan strategi mitigasi yang tepat, pemerintah dapat mencegah potensi kegagalan program, meningkatkan kepercayaan publik, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pada tiap awal tahun anggaran, UPR baik di tingkat Pemda, OPD, dan Bidang harus menyusun manajemen risiko pada program/kegiatan/sub-kegiatan melalui proses identifikasi risiko, analisis, penyusunan register risiko, serta pembuatan rencana mitigasi berupa Rencana Tindak Pengendalian (RTP).

Kewajiban ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi harus menjadi bagian dari budaya kerja sadar risiko di setiap instansi pemerintahan.

Rekomendasi
Mengingat begitu urgennya manajemen risiko, maka Penulis merekomendasikan kepada Kepala Daerah serta Kepala OPD sebagai Unit Pemilik Risiko (UPR) Strategis, berikut Sekretaris, Kepala Bidang/Bagian/Seksi sebagai UPR Operasional agar melaksanakan:

  1. Penerapan Budaya Sadar Risiko
    Membangun budaya sadar risiko di lingkungan pemerintahan untuk memastikan bahwa setiap pegawai memahami pentingnya mitigasi risiko.

  2. Pelatihan Manajemen Risiko
    Pemerintah daerah perlu menyelenggarakan pelatihan bagi pegawai terkait manajemen risiko agar mereka memiliki keterampilan dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko. Setidaknya meminta pendampingan kepada Inspektorat Daerah karena terkait tugasnya dalam pembinaan dan pengawasan.

  3. Monitoring Berkala
    Melakukan evaluasi secara berkala (triwulanan) terhadap rencana mitigasi yang telah diterapkan untuk memastikan ketepatannya serta melakukan penyesuaian jika diperlukan agar tujuan dan sasaran strategis Pemda dan OPD dapat tercapai secara efektif dengan penggunaan anggaran yang seefisien mungkin.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam menjalankan program kegiatannya guna mencapai tujuan pembangunan yang direncanakan baik dalam tataran strategis maupun di tingkat operasional.

Sumber:

 

Penulis: Nurhadi, PPUPD Ahli Madya Inspektorat Kota Jayapura

Share Article:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pimpinan

Muchlis Karim, SE., MM

Inspektur

BERITA INSPEKTORAT

  • All Posts
  • UMUM
  • Pemerintahan

LINK TERKAIT

LINK TERKAIT

Edit Template

INSPEKTORAT

KOTA JAYAPURA

© Inspektorat Kota Jayapura